LAHAT,Kabarlahat.com,- Ratusan barang bukti Obat-obatan terlarang periode Juli 2022 – Pebruari 2023 yang sudah keputusan tetap pihak Pengadilan (Inkracht) hari ini Rabu (08/03/2023) di musnahkan.
Pantauan awak media pelaksanaan pemusnahan keseluruhan barang bukti yang berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan negeri Kabupaten Lahat pimpin langsung oleh Kajari Lahat Gunawan Sumarsono,SH,dan dihadiri juga oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, Kasat Narkoba Polres Lahat,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat hakim Pengadilan Negeri Lahat,dan dihadiri juga oleh seluruh petinggi kejaksaan negeri Kabupaten Lahat.
Pada awak media Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisal,SH mengatakan,Bahwa pemusnah semua barang bukti tersebut
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli 202 s/d Februari 2023.
Lanjutnya lagi,Untuk barang bukti sendiri yang telah dilakukan pemusnahan terdiri dari Tindak Pidana Korupsi satu perkara dengan Barang Bukti : dua puluh satu buah Stemple. Dan tindak Pidana Narkotika.enam puluh tiga Perkara. dengan Barang Bukti Ganja satu Batang dan 811,282 (delapan ratus sebelas koma dua delapan dua) Gram, Metamfetamina (jenis sabu-sabu) : 122,066 (seratus dua puluh dua koma nol enam enam) Gram. MDMA (jenis pil extacy) : 10,088 (sepuluh koma nol delapan delapan) Gram.dan alat hisap shabu, baju, celana, tas, handphone, dan timbangan.
Sementara itu untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda lainnya ada empat puluh satu Perkara dengan Barang Bukti tujuh bilah Senjata Tajam serta barang bukti lain seperti baju,celana, tas.dan tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL ada tiga belas Perkara dengan barang bukti satu pucuk Senjata Api,satu bilah Senjata Tajam,tiga lembar Uang Palsu,serta barang bukti yang lainnya Barang seperti baju,celana.
” Bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004,” Ujar Faisal pada awak media.(KL)