LAHAT_Kabarlahat.com,- Setelah dinyatakan P21 hari ini Senin,16 Agustus 2021 pukul 15.00 wib kepolisian resort Lahat melakukan penyerahan Tersangka Rendi Eka Saputra bin Ahmad Soleh (29 th)warga Gg Nurul Islam No.112 Rt.04 Rw.02 Kelurajan talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.Pantauan awak media selain menyerahkan tersangka petugas juga menyerahkan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat.
Pada Awak media ini Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK melalui Kanit pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membenarkan pihaknya telah menyerahkan tersangka atas nama Rendi Eka Saputra bin Ahmad Soleh atas dugaan penipuan.
” Tersangka melanggar TP Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP karena tersangka merupakan karyawan PT.Bintang Jaya Mulya Motor,”Ujar Ipda Chandra.Senin (16/08/2021)
Lebih lanjut dirinya menambahkan,Tersangka diserahkan setelah mendapat P21 (Berkas dinyatakan lengkap) dari Kejaksaan berdasarkan surat Nomor :B-1680/I.6.14/08/2021.
” Tersangka merupakan staf admin keuangan Perusahaan tsb Menerima uang setoran atau pembayaran dari Nasabah maupun sales, tetapi oleh tersangka tidak dibayar atau disetor ke Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian lebih Rp 200jt .Tersangka ini menggelapkan uang pembayaran nasabah yang membeli cash hampir 9 unit motor yg tidak dibayar,”beber Ipda Chandra.
“Selanjutnya Tersangka akan menjalani proses persidangan di PN Lahat.Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara,”Tutup Ipda Chandra(Ton)